TIGA PILAR KOMPETENSI
PNS pada Bagian Hukum IPDN lebih dari 5 tahun. Melakukan harmonisasi produk hukum di Kementerian Dalam Negeri dan IPDN. Menjadi kuasa Menteri Dalam Negeri dan kuasa Rektor IPDN dalam perkara litigasi.
Alumni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan IPDN Tahun 2019. S2 Magister Terapan Studi Pemerintahan Tahun 2025. PNS pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
8 aplikasi mandiri (iOS, Android, Web). Narasumber MetroTV OPSI 2019. Program aplikasi gratis untuk pemerintah.
"Saya yakin bahwa di zaman yang serba digital ini ilmu pengetahuan dapat diakses secara luas dan tanpa batas. Bermodalkan tekad dan kerja keras, saya dapat membuat aplikasi."
— Gusty Setyono
Perkembangan zaman menuntut kita untuk paham dan menerapkan teknologi pada setiap lini kehidupan. Pekerjaan seseorang menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Bahkan tanpa kita sadari telah banyak perubahan pola kehidupan kita dengan adanya teknologi. Perkembangan teknologi membuat kita semakin berfikir bahwa ternyata banyak hal yang dahulu kita lakukan ternyata dapat disimplifikasi. Maka dari itu saya sangat meyakini bahwa teknologi adalah kunci menuju kehidupan yang lebih baik.
Saya Gusty Setyono lahir di Kabupaten Trenggalek. Saya tidak berasal dari Kota Besar, tetapi hal tersebut tidak menjadikan sebuah alasan untuk saya tidak bertekad berfikir dan berkarya demi bermanfaat bagi orang lain. Saya sangat suka melihat dan mempelajari hal baru. Tidak jarang saya berkesempatan melakukan perjalanan ke Kota Besar di Indonesia dan saya memiliki tekad untuk melahirkan sebuah inovasi yang dapat bermanfaat bagi orang lain.
Saat saya menempuh Pendidikan SMP di SMP N 1 Panggul saya sangat tertarik dengan dunia teknologi. Saya mengikuti perkembangan teknologi melalui Handphone orang tua saya yang saat itu aksesnya terbatas dan biaya yang tidak murah. Saya tertarik untuk membuat aplikasi dengan menggunakan laptop, akan tetapi laptop dan jaringan di Kecamatan Panggul saat itu belum cukup mumpuni. Ketika saya akan membuat aplikasi saya membutuhkan sekitar 1 sampai 2 jam hanya untuk 1 kali percobaan. Hal ini membuat menghabiskan waktu saya, tetapi saya tidak menyerah dan terus berusaha.
Saya lahir di Kecamatan Panggul, Kecamatan yang jaraknya 45 km dari Pusat Kabupaten Trenggalek. Ketika saya akan meneruskan jenjang Pendidikan ke SMA, saya berpikir untuk melanjutkan jenjang Pendidikan di SMA N 1 Trenggalek, SMA terbaik di Kabupaten Trenggalek, agar dapat mengakses lebih banyak kebutuhan saya menekuni dunia teknologi. Pada akhirnya saya berhasil untuk belajar lebih lanjut tentang dasar-dasar Pemrograman.
📍 Lahir dan besar di Kec. Panggul, Kab. Trenggalek — 45 km dari Pusat Kota
Saya Gusty Setyono lahir di Kabupaten Trenggalek, dan selama saya di Trenggalek saya merasa nyaman dengan suasana keramah tamahan di sana. Saya sangat bangga lahir dan dibesarkan di Trenggalek. Saya sangat ingin membuat Trenggalek lebih baik lagi dalam tata kelola pemerintahan pada aspek hukum dan teknologi. Pernah saya menawarkan aplikasi kepada Bupati Trenggalek untuk mendukung administrasi persuratan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Bupati sangat terbuka dan mendisposisikan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Trenggalek.
Saya sangat ingin bertekad melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi di semua lini kehidupan terutama untuk menyelesaikan permasalahan di Indonesia. Saya merasa Negara Indonesia merupakan Negara yang luar biasa dan saya ingin membuat Indonesia lebih baik lagi dan semakin maju dengan inovasi yang saya kembangkan.
Pada Tahun 2019 ketika saya sebagai Praja IPDN, saya berkesempatan menjadi narasumber acara OPSI MetroTV bersama Susi Pudjiastuti, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Astri Purnamasari. Bahkan pada kesempatan itu saya mendapat tawaran dari Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan inovasi yang telah saya kembangkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Apabila saya telah mendapat pendidikan doktor ilmu hukum, saya akan bertekad membuat sistem Aplikasi fasilitasi hukum dengan 3 fungsi utama berbasis artificial intelligence: (1) penyusunan produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memberikan rekomendasi putusan pengadilan, dan (3) melakukan evaluasi terhadap putusan pengadilan.
Fungsi penyusunan produk hukum memudahkan pengguna menyusun produk hukum sesuai kaidah peraturan perundang-undangan. Pengguna tidak perlu lagi menyesuaikan format penulisan, tidak perlu mengecek apakah ada kata yang typo atau rujukan pasal yang tidak sesuai, dan nantinya akan dapat menghasilkan rumusan yang sesuai dengan deskripsi yang telah ditentukan.
Pengalaman saya dalam harmonisasi produk hukum, penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta penanganan perkara litigasi sebagai kuasa Menteri dan kuasa Rektor IPDN membentuk pondasi substantif. Di sisi lain, kemampuan saya mengembangkan aplikasi secara mandiri menunjukkan kapasitas teknis dan daya inovasi. Integrasi bidang hukum, pemerintahan, dan teknologi merupakan modal saya untuk berkontribusi.
Komitmen tersebut juga telah saya wujudkan secara nyata melalui program pembuatan aplikasi gratis bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui inisiatif ini, saya menawarkan seluruh proses pengembangan secara komprehensif tanpa dipungut biaya apapun, mencerminkan dedikasi saya dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Keseluruhan perjalanan hidup, pengalaman, dan inovasi yang saya kembangkan menunjukkan bahwa saya konsisten dan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui integrasi hukum, pemerintahan, dan teknologi. Berangkat dari Kabupaten Trenggalek, saya tidak hanya memiliki kecintaan emosional terhadap daerah dan Indonesia, tetapi juga telah membuktikan kapasitas konkret dalam menghadirkan solusi digital bagi sektor pemerintahan.
Keadilan merupakan tujuan utama sistem peradilan dalam negara hukum. Dalam konteks Negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, putusan pengadilan diharapkan mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Namun dalam praktiknya, berbagai putusan pengadilan seringkali menimbulkan kontroversi publik karena dianggap tidak adil, inkonsisten, atau menunjukkan disparitas hukuman terhadap perkara sejenis.
Disparitas putusan, terutama dalam perkara dengan karakteristik yang relatif serupa, menunjukkan adanya kemungkinan subjektivitas, bias kognitif, atau perbedaan paradigma hakim dalam menafsirkan hukum. Ketidakkonsistenan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Putusan pengadilan sangat rentan adanya intervensi dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Intervensi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi putusan sehingga tidak objektif. Peristiwa ini mencerminkan terjadinya degradasi nilai integritas dalam lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Independensi hakim sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan menjadi terciderai ketika putusan tidak lagi didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti.