SELEKSI SUBSTANSI LPDP · PROGRAM DOKTOR · TAHAP I 2026

Salam Hormat,

Bapak dan Ibu Penguji Seleksi Substansi LPDP yang Terhormat

Gusty Setyono

Gusty Setyono

Pegawai Negeri Sipil · Bagian Hukum dan Kerja Sama IPDN

Perkenalkan, saya Gusty Setyono, seorang Aparatur Sipil Negara yang lahir dan besar di Kabupaten Trenggalek. Saya mengikuti seleksi Beasiswa LPDP Program Doktor Tahap I Tahun 2026 dengan latar belakang pengalaman bekerja di bidang hukum serta pengalaman sebagai pengembang aplikasi. Melalui website ini, izinkan saya untuk secara singkat menyampaikan profil, perjalanan hidup, dan semangat saya sebagai bahan pertimbangan Bapak dan Ibu dalam mendukung saya meningkatkan kompetensi agar dapat memberikan kontribusi yang lebih luas bagi negara dan masyarakat Indonesia.

🎓
Program
Doktor Ilmu Hukum
🏛️
PT Pilihan
Unpad / UB / UGM
📅
Periode
Agustus 2026
💼
Instansi
IPDN – Kemendagri
📱
Aplikasi
8 Aplikasi Mandiri
Mulai Membaca

TIGA PILAR KOMPETENSI

Integrasi Hukum, Pemerintahan & Teknologi

Pengalaman Bidang Hukum

PNS pada Bagian Hukum IPDN lebih dari 5 tahun. Melakukan harmonisasi produk hukum di Kementerian Dalam Negeri dan IPDN. Menjadi kuasa Menteri Dalam Negeri dan kuasa Rektor IPDN dalam perkara litigasi.

5+
Tahun di Hukum
100+
Produk Hukum

Pemerintahan

Alumni Sarjana Sains Terapan Pemerintahan IPDN Tahun 2019. S2 Magister Terapan Studi Pemerintahan Tahun 2025. PNS pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri.

S2
Mag. Pemerintahan
2025
Tahun Lulus S2

Teknologi & AI

8 aplikasi mandiri (iOS, Android, Web). Narasumber MetroTV OPSI 2019. Program aplikasi gratis untuk pemerintah.

8
Aplikasi Mandiri
3
Platform OS
Personal Statement

Perjalanan, Nilai, dan Tekad Saya

💻 Pengembang Aplikasi Mandiri🏛️ Alumni IPDN 2019⚖️ PNS Bagian Hukum📺 Narasumber MetroTV 2019🌐 www.setyova.com

"Saya yakin bahwa di zaman yang serba digital ini ilmu pengetahuan dapat diakses secara luas dan tanpa batas. Bermodalkan tekad dan kerja keras, saya dapat membuat aplikasi."

— Gusty Setyono

Perkembangan zaman menuntut kita untuk paham dan menerapkan teknologi pada setiap lini kehidupan. Pekerjaan seseorang menjadi lebih mudah dan lebih cepat. Bahkan tanpa kita sadari telah banyak perubahan pola kehidupan kita dengan adanya teknologi. Perkembangan teknologi membuat kita semakin berfikir bahwa ternyata banyak hal yang dahulu kita lakukan ternyata dapat disimplifikasi. Maka dari itu saya sangat meyakini bahwa teknologi adalah kunci menuju kehidupan yang lebih baik.

Saya Gusty Setyono lahir di Kabupaten Trenggalek. Saya tidak berasal dari Kota Besar, tetapi hal tersebut tidak menjadikan sebuah alasan untuk saya tidak bertekad berfikir dan berkarya demi bermanfaat bagi orang lain. Saya sangat suka melihat dan mempelajari hal baru. Tidak jarang saya berkesempatan melakukan perjalanan ke Kota Besar di Indonesia dan saya memiliki tekad untuk melahirkan sebuah inovasi yang dapat bermanfaat bagi orang lain.

Saat saya menempuh Pendidikan SMP di SMP N 1 Panggul saya sangat tertarik dengan dunia teknologi. Saya mengikuti perkembangan teknologi melalui Handphone orang tua saya yang saat itu aksesnya terbatas dan biaya yang tidak murah. Saya tertarik untuk membuat aplikasi dengan menggunakan laptop, akan tetapi laptop dan jaringan di Kecamatan Panggul saat itu belum cukup mumpuni. Ketika saya akan membuat aplikasi saya membutuhkan sekitar 1 sampai 2 jam hanya untuk 1 kali percobaan. Hal ini membuat menghabiskan waktu saya, tetapi saya tidak menyerah dan terus berusaha.

Saya lahir di Kecamatan Panggul, Kecamatan yang jaraknya 45 km dari Pusat Kabupaten Trenggalek. Ketika saya akan meneruskan jenjang Pendidikan ke SMA, saya berpikir untuk melanjutkan jenjang Pendidikan di SMA N 1 Trenggalek, SMA terbaik di Kabupaten Trenggalek, agar dapat mengakses lebih banyak kebutuhan saya menekuni dunia teknologi. Pada akhirnya saya berhasil untuk belajar lebih lanjut tentang dasar-dasar Pemrograman.

Komitmen Pengabdian untuk Indonesia

Dari Trenggalek untuk Indonesia

Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur

📍 Lahir dan besar di Kec. Panggul, Kab. Trenggalek — 45 km dari Pusat Kota

🇮🇩
Tetap di Indonesia
Berkomitmen untuk mengabdi di Indonesia.
🤝
Layanan Publik Digital
Program aplikasi gratis untuk Pemerintah Pusat dan Daerah tanpa biaya apapun melalui www.setyova.com.
⚖️
Hukum & Teknologi
Membangun ekosistem hukum digital yang memperkuat kepastian hukum dan akuntabilitas peradilan.
🏠
Kecintaan pada Daerah
Pernah menawarkan aplikasi kepada Bupati Trenggalek untuk mendukung administrasi pemerintahan daerah.

Saya Gusty Setyono lahir di Kabupaten Trenggalek, dan selama saya di Trenggalek saya merasa nyaman dengan suasana keramah tamahan di sana. Saya sangat bangga lahir dan dibesarkan di Trenggalek. Saya sangat ingin membuat Trenggalek lebih baik lagi dalam tata kelola pemerintahan pada aspek hukum dan teknologi. Pernah saya menawarkan aplikasi kepada Bupati Trenggalek untuk mendukung administrasi persuratan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Bupati sangat terbuka dan mendisposisikan kepada Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Trenggalek.

Saya sangat ingin bertekad melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi di semua lini kehidupan terutama untuk menyelesaikan permasalahan di Indonesia. Saya merasa Negara Indonesia merupakan Negara yang luar biasa dan saya ingin membuat Indonesia lebih baik lagi dan semakin maju dengan inovasi yang saya kembangkan.

Pada Tahun 2019 ketika saya sebagai Praja IPDN, saya berkesempatan menjadi narasumber acara OPSI MetroTV bersama Susi Pudjiastuti, Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, dan Astri Purnamasari. Bahkan pada kesempatan itu saya mendapat tawaran dari Gubernur Jawa Barat untuk menerapkan inovasi yang telah saya kembangkan untuk Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Rencana Pasca Studi

Sistem Aplikasi Fasilitasi Hukum Berbasis AI

01
📜

Penyusunan Produk Hukum

Membantu pengguna menyusun produk hukum sesuai kaidah perundang-undangan secara otomatis dan akurat.

Berbasis Artificial Intelligence
02
⚖️

Rekomendasi Putusan

Memberikan rekomendasi putusan pengadilan berdasarkan data perkara, bukti, dan pola preseden historis.

Berbasis Artificial Intelligence
03
🔍

Evaluasi Putusan

Menganalisis kesesuaian fakta dengan putusan pengadilan untuk mendeteksi inkonsistensi dan disparitas.

Berbasis Artificial Intelligence

Apabila saya telah mendapat pendidikan doktor ilmu hukum, saya akan bertekad membuat sistem Aplikasi fasilitasi hukum dengan 3 fungsi utama berbasis artificial intelligence: (1) penyusunan produk hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (2) memberikan rekomendasi putusan pengadilan, dan (3) melakukan evaluasi terhadap putusan pengadilan.

Fungsi penyusunan produk hukum memudahkan pengguna menyusun produk hukum sesuai kaidah peraturan perundang-undangan. Pengguna tidak perlu lagi menyesuaikan format penulisan, tidak perlu mengecek apakah ada kata yang typo atau rujukan pasal yang tidak sesuai, dan nantinya akan dapat menghasilkan rumusan yang sesuai dengan deskripsi yang telah ditentukan.

Rencana Kontribusi di Indonesia

Membangun Ekosistem Hukum Digital

🔒
Kepastian Hukum
Memperkuat kepastian hukum melalui sistem evaluasi putusan berbasis data.
🚫
Cegah Penyimpangan
Mencegah celah penyimpangan normatif dalam produk hukum dan putusan.
Efisiensi Admin
Meningkatkan efisiensi administrasi pemerintahan melalui otomasi legal.
📊
Keputusan Berbasis Data
Mendorong budaya pengambilan keputusan berbasis data dan argumentasi.
🌍
Transformasi Digital
Melanjutkan program aplikasi gratis untuk percepatan transformasi digital.
🏛️
Reformasi Birokrasi
Mendukung reformasi birokrasi digital di lingkungan pemerintahan Indonesia.

Pengalaman saya dalam harmonisasi produk hukum, penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri, serta penanganan perkara litigasi sebagai kuasa Menteri dan kuasa Rektor IPDN membentuk pondasi substantif. Di sisi lain, kemampuan saya mengembangkan aplikasi secara mandiri menunjukkan kapasitas teknis dan daya inovasi. Integrasi bidang hukum, pemerintahan, dan teknologi merupakan modal saya untuk berkontribusi.

Komitmen tersebut juga telah saya wujudkan secara nyata melalui program pembuatan aplikasi gratis bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Melalui inisiatif ini, saya menawarkan seluruh proses pengembangan secara komprehensif tanpa dipungut biaya apapun, mencerminkan dedikasi saya dalam mendukung transformasi digital dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Keseluruhan perjalanan hidup, pengalaman, dan inovasi yang saya kembangkan menunjukkan bahwa saya konsisten dan berkomitmen membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui integrasi hukum, pemerintahan, dan teknologi. Berangkat dari Kabupaten Trenggalek, saya tidak hanya memiliki kecintaan emosional terhadap daerah dan Indonesia, tetapi juga telah membuktikan kapasitas konkret dalam menghadirkan solusi digital bagi sektor pemerintahan.

PROPOSAL PENELITIAN DOKTOR
Ilmu Hukum Artificial Intelligence🏛️ Peradilan Indonesia📊 Mixed-Method Research Bayesian Networks
📄 JUDUL PENELITIAN

Analisis Putusan Pengadilan melalui Pendekatan Artificial Intelligence sebagai Dasar Rekomendasi Penguatan Konsistensi dan Independensi Peradilan di Indonesia

Latar Belakang Penelitian

⚖️
Konteks Peradilan Indonesia
Kasus suap hakim CPO (Rp 60M, 2026) · Kasus Ronald Tannur (2024) · Disparitas putusan sistemik

Keadilan merupakan tujuan utama sistem peradilan dalam negara hukum. Dalam konteks Negara Indonesia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, putusan pengadilan diharapkan mencerminkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif. Namun dalam praktiknya, berbagai putusan pengadilan seringkali menimbulkan kontroversi publik karena dianggap tidak adil, inkonsisten, atau menunjukkan disparitas hukuman terhadap perkara sejenis.

Disparitas putusan, terutama dalam perkara dengan karakteristik yang relatif serupa, menunjukkan adanya kemungkinan subjektivitas, bias kognitif, atau perbedaan paradigma hakim dalam menafsirkan hukum. Ketidakkonsistenan ini berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Putusan pengadilan sangat rentan adanya intervensi dari pihak lain yang tidak bertanggung jawab. Intervensi tersebut dikhawatirkan dapat mempengaruhi putusan sehingga tidak objektif. Peristiwa ini mencerminkan terjadinya degradasi nilai integritas dalam lembaga peradilan yang seharusnya menjadi benteng terakhir pencari keadilan. Independensi hakim sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan menjadi terciderai ketika putusan tidak lagi didasarkan pada fakta hukum dan alat bukti.

🎬 VIDEO PROFIL

Video

📸 FOTO